Prosedur Pendaftaran dan Syarat Pergi Haji

Posted by Unknown on Thursday, November 18, 2010

Gedung Twink Jl Kapten Tendean Jakarta Menerima Pendaftaran Haji 2011 Tel 021-70692409
Pendaftaran Haji Dengan Sistem Tabungan

Prosedur pendaftaran calon jemaah haji sistem tabungan yang akan
melunasi BPIH adalah sebagai berikut :

1. Calon jemaah haji memeriksakan kesehatan di Puskesmas
domisili calon jemaah haji untuk mendapatkan Surat Keterangan Sehat

2. Apabila calon jemaah haji pada waktu membuka tabungan haji
belum mengisi SPPH, maka calon jemaah haji tersebut datang ke Kantor
Departemen Agama Kabupaten / Kota domisili calon jemaah haji untuk
mengisi formulir SPPH dan ditandatangani oleh calon jemaah haji yang
bersangkutan dan petugas Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota
setempat

3. Calon jemaah haji dengan membawa SPPH datang ke Kantor BPS
BPIH tempat menyetor semula dengan membawa buku tabungan haji dan
foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak dua lembar untuk ditempel
pada lembar bukti setor lunas BPIH

4. Kantor BPS BPIH melakukan konfirmasi data calon jemaah haji
sesuai dengan data yang di-entry pada saat pelunasan tabungan ke
dalam SISKOHAT BPS BPIH

5. Calon jemaah haji melunasi BPIH sesuai dengan Keputusan
Presiden RI tentang BPIH tahun 2003

6. BPS BPIH mencetak bukti setor BPIH lunas sebanyak 5 (lima)
lembar, meliputi :

a. Lembar pertama asli (warna putih) dibubuhi materai Rp.
6.000,- dan pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 untuk calon jemaah haji

b. Lembar kedua (warna merah muda) dibubuhi pasfoto berwarna
berukuran 3 x 4 untuk pemvisaan

c. Lembar ketiga (warna kuning) untuk Kantor Departemen Agama
Kabupaten / Kota

d. Lembar keempat (warna biru) untuk lampiran SPMA, diserahkan
kepada PPIH embarkasi pada saat calon jemaah haji masuk asrama

e. Lembar kelima (warna putih) untuk BPS BPIH

7. Calon jemaah haji setelah menerima bukti setoran BPIH lunas
tahun 2003 segera mendaftarkan diri kepada Kantor Departemen Agama
Kabupaten / Kota domisili selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah
menerima lembar bukti setor lunas BPIH dengan menyerahkan :

a. Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas domisili

b. Fotokopi KTP yang masih berlaku dengan memperlihatkan
aslinya

c. Bukti setor BPIH lembar kedua (warna merah muda) dan ketiga
(warna kuning)

d. Pasfoto berwarna terbaru, tidak berpakaian dinas dan tidak
berkacamata hitam (boleh berjilbab bagi wanita dan berpeci bagi pria)
ukuran 3 x 4 sebanyak 16 lembar dan 4 x 6 sebanyak 2 lembar untuk
Paspor Haji, SPMA, dan tanda pengenal jemaah

e. SPPH lembar kedua (warna merah muda)

8. Petugas Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota setelah
menerima kelengkapan persyaratan pendaftaran bagi calon jemaah haji :

a. Meneliti kelengkapan pendaftaran calon jemaah haji

b. Mencatat nama dan identitas calon jemaah haji ke buku
agenda pendaftaran, dan memberikan tanda bukti pendaftaran yang telah
ditandatangani petugas haji Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota

c. Membuat laporan pendaftaran calon jemaah haji ke Kantor
Wilayah Departemen Agama Propinsi

Pendaftaran Haji Dengan Sistem Lunas

Prosedur pendaftaran calon jemaah haji dengan sistem lunas adalah
sebagai berikut :

1. Calon jemaah haji memeriksakan kesehatan di Puskesmas
domisili calon jemaah haji untuk mendapatkan Surat Keterangan Sehat

2. Calon jemaah haji datang ke Kantor Departemen Agama
Kabupaten / Kota domisili calon jemaah haji untuk mengisi formulir
SPPH dan ditandatangani oleh calon jemaah haji yang bersangkutan dan
petugas Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota setempat

3. Calon jemaah haji dengan membawa SPPH datang ke Kantor BPS
BPIH tempat menyetor semula dengan membawa buku tabungan haji dan
foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak dua lembar untuk ditempel
pada lembar bukti setor lunas BPIH

4. Petugas BPS BPIH melakukan entry data calon jemaah ke
SISKOHAT berdasarkan SPPH

5. Petugas BPS BPIH mencetak bukti setor lunas BPIH sebanyak 5
(lima) lembar, meliputi :

a. Lembar pertama asli (warna putih) dibubuhi materai Rp.
6.000,- dan pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 untuk calon jemaah haji

b. Lembar kedua (warna merah muda) dibubuhi pasfoto berwarna
berukuran 3 x 4 untuk pemvisaan

c. Lembar ketiga (warna kuning) untuk Kantor Departemen Agama
Kabupaten / Kota

d. Lembar keempat (warna biru) untuk lampiran SPMA, diserahkan
kepada PPIH embarkasi pada saat calon jemaah haji masuk asrama

e. Lembar kelima (warna putih) untuk BPS BPIH

6. Calon Calon jemaah haji setelah menerima bukti setoran BPIH
lunas tahun 2003 segera mendaftarkan diri kepada Kantor Departemen
Agama Kabupaten / Kota domisili selambat-lambatnya 10 hari kerja
setelah menerima lembar bukti setor lunas BPIH dengan menyerahkan :

a. Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas

b. Fotokopi KTP yang masih berlaku dengan memperlihatkan aslinya

c. Pasfoto berwarna terbaru, tidak berpakaian dinas dan tidak
berkacamata hitam (boleh berjilbab bagi wanita dan berpeci bagi pria)
ukuran 3 x 4 sebanyak 16 lembar dan 4 x 6 sebanyak 2 lembar untuk
Paspor Haji, SPMA, dan tanda pengenal jemaah

7. Petugas Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota setelah
menerima kelengkapan persyaratan pendaftaran bagi calon jemaah haji :

a. Meneliti kelengkapan pendaftaran calon jemaah haji

b. Mencatat nama dan identitas calon jemaah haji ke buku agenda
pendaftaran, dan memberikan tanda bukti pendaftaran yang telah
ditandatangani petugas haji Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota

c. Membuat laporan pendaftaran calon jemaah haji ke Kantor
Wilayah Departemen Agama Propinsi setiap hari Senin dengan
menggunakan daftar nominatif



Pendaftaran Ibadah Haji Khusus



Prosedur Pendaftaran calon jemaah haji khusus adalah sebagai berikut :



1. Calon jemaah haji memeriksakan kesehatan di Puskesmas
domisili calon jemaah haji untuk mendapatkan Surat Keterangan Sehat

2. Calon jemaah haji yang diwakili oleh penyelenggara
ibadahhaji khusus mengambil SPPH pada Direktorat Pelayanan Haji dan
Umroh. Pengisian SPPH dilakukan oleh calon jemaah haji yang
bersangkutan dan ditandatangani oleh calon jemaah haji yang
bersangkutan dan petugas Direktorat Pelayanan Haji dan Umroh

3. Calon jemaah haji yang diwakili oleh penyelenggara
ibadahhaji khusus datang ke kantor BPS BPIH yang tersambung dengan
SISKOHAT untuk menyetor BPIH tahun 2003 sesuai Keputusan Meteri Agama
RI

4. Petugas BPS BPIH memasukkan data calon jemaah haji ke
SISKOHAT sesuai SPPH

5. Petugas BPS BPIH mencetak bukti setor lunas BPIH sebanyak 5
(lima) lembar, meliputi :

a. Lembar pertama asli (warna putih) dibubuhi materai Rp.
6.000,- dan pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 untuk calon jemaah haji

b. Lembar kedua (warna merah muda) dibubuhi pasfoto berwarna
berukuran 3 x 4 untuk pemvisaan

c. Lembar ketiga (warna kuning) untuk Kantor Departemen Agama
Kabupaten / Kota

d. Lembar keempat (warna biru) untuk lampiran SPMA, diserahkan
kepada PPIH embarkasi pada saat calon jemaah haji masuk asrama

e. Lembar kelima (warna putih) untuk BPS BPIH

6. Penyelenggaran Ibadah Haji Khusus setelah menerima bukti
setoran BPIH lunas tahun 2003 segera mendaftarkan diri kepada Kantor
Departemen Agama Kabupaten / Kota domisili selambat-lambatnya 10 hari
kerja setelah menerima lembar bukti setor lunas BPIH dengan
menyerahkan :

a. Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas

b. Fotokopi KTP yang masih berlaku dengan memperlihatkan aslinya

c. Pasfoto berwarna terbaru, tidak berpakaian dinas dan tidak
berkacamata hitam (boleh berjilbab bagi wanita dan berpeci bagi pria)
ukuran 3 x 4 sebanyak 16 lembar dan 4 x 6 sebanyak 2 lembar untuk
Paspor Haji

7. Petugas Direktorat Pelayanan Haji dan Umroh setelah menerima
kelengkapan persyaratan pendaftaran bagi calon jemaah haji :

a. Meneliti kelengkapan pendaftaran calon jemaah haji

b. Mencatat nama dan identitas calon jemaah haji ke buku agenda
pendaftaran, dan memberikan tanda bukti pendaftaran yang telah
ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk

c. Membuat laporan pendaftaran calon jemaah haji khusus kepada
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji
setiap hari Rabu


Sumber informasi haji Depag

Tentang Haji * Paket Haji Khusus * Hikmah Haji * Rukun Haji * Manasik Haji * Biaya Haji * Tata Cara Haji * Haji 2011 * Travel Haji Tentang Umrah * Paket umrah * Travel Umrah * Ibadah Umrah
Kami akan sangat berterima kasih apabila anda menyebar luaskan artikel Prosedur Pendaftaran dan Syarat Pergi Haji ini pada akun jejaring sosial anda, dengan URL : http://travel-haji-umrah-indonesia.blogspot.com/2010/11/prosedur-pendaftaran-dan-syarat-pergi.html

Bookmark and Share

0 comments... Baca dulu, baru komentar

Post a Comment

Travel Cheria Tour

Travel Cheria Tour

Kantor Cheria Travel

Kantor Cheria Travel
Office: Gedung Twink Jl Kap Tendean 82 Jakarta Selatan Tel 021- 70620092 / 021-7372864 / 021-73888872 Mobile: 0812-98-570855 / 0815-84-350733
Jika Bermanfaat Rekomendasikan Situs Ini, Klik +1

Info Haji

Info Travel Haji dan Umrah Indonesia