Penyelenggaraan ibadah haji oleh PIHK (dulu ONH Plus) menjadi sorotan tim pengawas karena ditemukan banyaknya pelanggaran dalam berbagai kasus. Antara lain ditemukan dua travel yang menelantarkan jamaah hingga di India dan Kuala Lumpur. Selain itu, ditemukan sedikitnya 60 jamaah yang menggunakan paspor hijau.
Informasi terakhir yang diperoleh, ada 40 jamaah haji Indonesi asal Tapanuli, Medan, masih terlantar di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng,
Anggota tim pengawas PIHK Haryono mengatakan, dari sekira 130 travel PIHK yang terdaftar dan mendapat izin memberangkatkan jamaah haji Indonesia, baru 104 travel yang melaporkan kedatangannya. Sisanya dinilai tidak menepati janji kepada jamaah karena menempatkan mereka di pemondokan yang jauh dari Masjidilharam.
"Atas semua pelanggaran seperti itu, kami bisa rekomendasikan untuk tidak diperpanjang lagi izinnya untuk menbawa jamaah haji ke Arab Saudi. Hasilnya, apakah dicabut atau tidak diperpanjang, akan ditentukan pimpinan kami," kata Haryono kepada wartawan.
Menurut dia, ada empat persyaratan yang harus dipenuhi setiap travel terhadap jamaah yang mereka bawa. Antara lain, menempati hotel berbintang, jaraknya maksimal 300 meter dari Masjidilharam, menempatkan maksimal empat jamaah dalam satu kamar, serta menyediakan makanan sistem prasmanan.
Namun, dari informasi diperoleh, beberapa travel ternyata menempatkan jamaah yang mereka bawa di perhotelan lebih dari 500 meter dari Masjidilharam.
Tentang Haji * Paket Haji Khusus * Hikmah Haji * Rukun Haji * Manasik Haji * Biaya Haji * Tata Cara Haji * Haji 2011 * Travel Haji Tentang Umrah * Paket umrah * Travel Umrah * Ibadah Umrah
0 comments... Baca dulu, baru komentar
Post a Comment